Kepada Yth,
Setia
di Bantul
Ketentuan Waktu Kerja diatur dalam Pasal 78 Undang-undangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana disebutkan bahwa :
“(1)Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksuddalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat :
a. ada persetujuan pekerja/buruh yangbersangkutan; dan
b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukanpaling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat
belas) jam dalam 1 (satu) minggu.
(2)Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksuddalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.
(3)Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlakubagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
(4)Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksuddalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.”
Terimakasih atas informasi yang saudara sampaikan.
Pengawasan Ketenagakerjaan DIY
1. Nomor Peserta sudah ditempel foto 3x4 bewarna.
2. Biodata Calon Peserta Pemagangan ke Jepang sudah ditempel foto 3x4 bewarna.
3. Surat Pernyataan Mengikuti Program Pemagangan ke Jepang.
4. Surat Pernyataan Belum Pernah Mengikuti Program Training/ Pemagangan ke Jepang.
5. Surat Ijin Orang Tua/ Wali untuk Mengikuti Program Pemagangan ke Jepang.
6. Surat Rekomendasi.
7. Foto 3x4 Bewarna (2 Lembar).
* Surat-surat tersebut dapat didownload dicetak formulir setelah daftar.Peserta IM Japan adalah warga KTP DIY dan sekitarnya.Asistent Perawat Lansia hanya yang ber-KTP DIY sedangkan selain DIY bisa mendaftar di disnakertrans provinsi masing-masing.Pendaftaran Asistent Perawat Lansia langsung datang ke kantor Disnakertrans DIY Jl. Lingkar Utara Maguwoharjo, Depok, Sleman.Persyaratan untuk Asistent Perawat Lansia adalah sebagai berikut :
1. 1. Pria/ Wanita
2. 2. Memiliki kemampuan bahasa Jepang setara Japanese Language Proficiency Test (JLPT) level N4 atau nilai lebih dari 350 pada J TEST E –F atau lebih dari 400 pada J TEST A – D atau level 4 NAT – TEST yang dibuktikan dengan sertifikat (foto atau scan sertifikat).
3. 3. Usia minimal 20 tahun, maksimal 30 tahun.
4. 4. Tinggi badan Pria minimal 160 cm, wanita minimal 150 cm
5. 5. Berat badan Pria minimal 50 kg, wanita minimal 40 kg
6. 6. Tidak buta warna (total/ parsial), tidak berkacamata
7. 7. Tidak bertato atau memiliki bekas tato, untuk calon peserta pria tidak bertindik dan tidak ada bekas tindik.
8. 8. Tidak ada disfungsi organ tubuh
9. 9. Minimal lulusan SMA sederajat, diutamakan lulusan SMK bidang kesehatan atau keperawatan
10. 10. Lulusan SMA harus mempunyai sertifikat Keperawatan Lansia minimal 350 JP atau memiliki pengalaman kerja di bidang keperawatan minimal 6 bulan.
11. 11. Surat keterangan sehat dari dokter
12. 12. Surat ijin dari orang tua/ wali/ istri/ suami.
PENDAFTARAN DIBUKA SAMPAI DENGAN TANGGAL 27 APRIL 2018.
Kepada Yth.
Rezadi Jogja
Ketentuan Waktu kerja lembur sebenarnya telah dibahas beberapa kali dalam forum ini. Namun untuk memperjelas lagi mengenai kerja lembur, kami jelaskan dalam uraian singkat berikut :Waktu Kerja diatur dalam Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu pada :Pasal 77"(1) Setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.(2) Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi : a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.(3) Ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau peker-jaan tertentu.(4) Ketentuan mengenai waktu kerja pada sektor usaha atau pekerjaan tertentusebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.Pasal 78(1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat : a. ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan b. waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.(2) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur.(3) Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.(4) Ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri.
Maka dapat disimpulkan dimana setiap perusahaan (tanpa memandang status tenaga kerjanya), apabila memperkerjakan tenaga kerjanya melebihi waktu 40 jam perminggu (7 hari) wajib membayar upah lemburnya.
Sedangkan sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 187 dan Pasal 188 yang berbunyi :Pasal 187"(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh jutarupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran."Pasal 188"(1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148, dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran."
Saran kami, silahkan saudara datang langsung berkonsultasi ke Pengawasan Ketenagakerjaan DIY atau dapat juga membuat pengaduan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY d/a. Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman disertai data-data yang lengkap mengenai nama dan alamat perusahaan dan bukti-bukti pendukung yang ada.
Pengawasan Ketenagakerjaan DIY.
Kepada Yth,Sdr. Budidi Sleman
Dalam ketentuan Pasal 52 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian kerja adalah :"(1) Perjanjian kerja dibuat atas dasar : a. kesepakatan kedua belah pihak; b. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum; c. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan d. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang undangan yang berlaku.(2) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b dapat dibatalkan.(3) Perjanjian kerja yang dibuat oleh para pihak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dan d batal demi hukum."Sedangkan ketentuan mengenai PKWT secara khusus diatur dalam Kepmenaker No : KEP.100/MEN/VI/2004 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU dimana disebutkan bahwa PKWT hanya dapat dibuat untuk Pekerjaan yang sekali atau sementara sifatnya, Pekerjaan yang bersifat musiman, berhubungan dengan produk baru, dan bersifat harian/ lepas.Dari ketentuan tersebut dapat diambil kesimpulan, apakah perjanjian perjanjian itu memenuhi ketentuan PKWT tersebut, bila tidak memenuhi maka saudara berhak untuk tidak bersedia menandatangani.Bila belum jelas, silahkan saudara datang untuk berkonsultasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Pengawasan DIY.
Kepada Yth,Sdri. Anitadi Mlati
Menurut Pasal 156 Ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa Setiap perusahaan yang melakukan di PHK wajib memberikan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.Namun ketentuan tersebut dapat tidak berlaku untuk Pemutusan Hubungan Kerja karena alasan tertentu diantaranya karena pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat, melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dll. Untuk itu perlu dilihat kembali PHK yang dilakukan tersebut disebabkan karena apa.Bila belum jelas, silahkan saudara datang untuk berkonsultasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Jl. Ringroad Utara, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Pengawasan DIY