Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY menyediakan saluran kepada masyarakat untuk dapat melaporkan/mengadukan tindakan pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY yang tidak sesuai atau melakukan peyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas.
Tata cara menyampaikan pengaduan:
A. Secara Lisan
- Melalui telepon (0274) 885147 yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum’at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);
- Datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Jl. Lingkar Utara Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY.
B. Secara tertulis
degan menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY dengan cara:
- Diantar langsung yakni pada saat jam kerja (Senin-Kamis pukul 08.00 s/d 16.00 WIB; Jum’at pukul 08.00 s/d 14.00 WIB);
- Dikirim melalui faksimili melalui nomor (0274) 885036;
- Dikirim melalui e-mail: disnakertrans@jogjaprov.go.id;
- atau melalui Pos ke alamat Jl. Lingkar Utara Maguwoharjo, Depok, Sleman, DIY..
Unsur Pengaduan:
Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:
What | : | Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui |
Where | : | Dimana perbuatan tersebut dilakukan |
When | : | Kapan perbuatan tersebut dilakukan |
Who | : | Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut |
How | : | Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.) |
** Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotocopy identitas dan dokumen pendukung/bukti yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan. **