1. |
Dasar Hukum |
Peraturan Presiden No 76 Tahun 2013
Peraturan Menpan RB RI No. 24 Tahun 2014b. Peraturan Menpan RB RI No. 24 Tahun 2014
|
2. |
Sarana, prasarana dan/atau fasilitas |
Dalam memberikan layanan pengaduan publik, petugas pengaduan menyediakan:
Ruang Desk Layanan Informasi Publik, yang dilengkapi fasilitas pengaduan;
Meja dan Kursi;
Telepon;
Formulir.
|
3. |
Kompetensi pelaksana |
Petugas pengaduan memiliki kompetensi sesuai Standarisasi Pengelolaan Pengaduan
|
4. |
Pengawasan internal |
Sistem Pengawasan sesuai SOP Pengaduan Pemda DIY
|
5. |
Jumlah Pelaksana |
23 orang sesuai SK Kadinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY no 061/02763 tanggal 25 April 2016 Tentang Pembentukan Tim Unit Pengelola Pengaduan
|
6. |
Jaminan Pelayanan |
Disnakertrans menjamin kerahasiaan data pemohon
|
7. |
Jaminan Keamanan dan keselamatan pelayanan |
Disnakertrans menjamin keamanan dan keselamatan pemohon
|
8. |
Evaluasi kinerja pelaksana |
Evaluasi dilakukan sesuai SOP Pengaduan Pemda DIY
|
9. |
Aksesibilitas |
Pemohon berkebutuhan khusus akan dipersilakan untuk memasuki ruangan pelayanan disabilitas dan petugas akan menghampiri.
|
10 |
Waktu Pelayanan |
Senin s.d. Kamis pukul 07.30 – 16.00 WIB
Jumat pukul 07.30 – 14.30 WIB
|