Pengarusutamaan gender atau disingkat PUG adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistimatis untuk mencapai dan mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam sejumlah aspek kehidupan manusia (rumah tangga, masyarakat dan negara), melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki ke dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program diberbagai bidang kehidupan dan pembangunan.

Sumber : wikipedia

Dasar Hukum

  1. UU No. 7 tahun 1984 tentang ratifikasi CEDAW
  2. Instruksi Presiden No. 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional
  3. Perpres No. 5 tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014
  4. Permendagri No. 15 tahun 2008 tentang Pedoman Implementasi PUG di Daerah