Yogyakarta – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta (Disnakertrans DIY) menyelenggarakan Sosialisasi Pengisian Aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan bagi 50 peserta perwakilan perusahaan se-DIY. Kegiatan yang dibiayai melalui Dana Keistimewaan DIY ini berlangsung di Hotel Grand Keisha Yogyakarta pada Rabu (25/6).

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan, pemahaman, dan kapasitas HRD/personalia dalam melaporkan kondisi ketenagakerjaan perusahaan, baik saat pendirian usaha maupun pelaporan berkala (minimal setahun sekali). Peserta mendapatkan panduan teknis pengisian data melalui aplikasi SIAPKERJA, termasuk praktik langsung sesuai alur pelaporan resmi.

Kepala Disnakertrans DIY menekankan pentingnya data wajib lapor ketenagakerjaan sebagai dasar kebijakan strategis pemerintah. “Data yang akurat dan terkini memudahkan kami merancang program pelatihan, penempatan kerja, serta perlindungan tenaga kerja yang tepat sasaran,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran perusahaan dalam melaporkan kondisi ketenagakerjaan semakin meningkat, sehingga database ketenagakerjaan DIY selalu terupdate. Hal ini sejalan dengan komitmen pemda dalam mendorong transparansi dan tata kelola ketenagakerjaan yang baik.

Informasi Tambahan:

  • Perusahaan yang belum melapor dapat mengakses aplikasi SIAPKERJA di siapkerja.disnakertrans.jogjaprov.go.id.

  • Pelanggaran kewajiban lapor dikenai sanksi sesuai UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

#wlkp #pengawasan #disnakertransdiy #pemdadiy #SIAPKERJA #KetenagakerjaanDIY

Published On: 30 June 2025 / Categories: Berita, Pengawasan /