1. SEJARAH

Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi DIY yang disingkat DTK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14/1958 yaitu tentang penyerahan kekuasaan tugas kewajiban mengenai urusan-urusan kesejahteraan buruh, kesejahteraan penganggur dan pemberian kerja kepada penganggur di daerah. Pada jaman Hindia Belanda tepatnya pada tahun 1927 sudah ada kantor tersebut dikenal dengan nama “Arbeidsbemiddeling” yang artinya perantara kerja. Kemudian setelah Belanda menyerah kepada Jepang yaitu pada tahun 1942, kantor tersebut diganti oleh Jepang dengan nama “Sutigyokyusisyo” yang berarti perantara kerja. Kemudian oleh Jepang diserahkan kepada lembaga yang bernama “Tepas Perarta Prodjo” pada masa peralihan.

Setelah Indonesia mencapai kemerdekaan, kantor tersebut berganti nama menjadi “Djawatan Sosial Perburuhan” yang bersifat jadi antar sosial dan perburuhan, diatur dalam Undang-Undang No. 3/1950 mengenai pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta dan dilengkapi dengan tugas-tugas Daerah Istimewa Yogyakarta dan dilengkapi dengan UndangUndang No. 19/1950. Pada tanggal 31 Oktober 1951, Dewan Pemerintah (DP) memutuskan urusan perburuhan yang dipisahkan dari urusan sosial sehingga berdiri sendiri dengan nama “Djawatan Perburuhan Daerah Istimewa Yogyakarta”. Dengan adanya Peraturan Daerah No. 11 tahun 1960 tanggal 15 November 1960, Djawatan Perburuhan DIY diganti dengan nama “Dinas Perburuhan Daerah Istimewa Yogyakarta.”

Kemudian setelah dikeluarkannya keputusan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 109 Tahun 1966 tanggal 20 Oktober 1966, Dinas Perburuhan Daerah Istimewa Yogyakarta diganti dengan nama “Dinas Tenaga Kerja Daerah Istimewa Yogyakarta”. Selanjutjnya sesuai dengan Peraturan Daerah No. 10 tahun 1982 tanggal 2 Juni 1982, Dinas Tenaga Kerja Daerah Istimewa Yogyakarta diubah menjadi “Dinas Tenaga Kerja Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta” dengan penyederhanaan dan perluasan struktur organisasi.

Dengan diundangkannya Undang-Undang No. 22/1999 tertera otonomi daerah, maka terjadi perubahan struktur organisasi Dinas Tenaga Kerja Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Seperti diatur dalam Peraturan Daerah No. 5 tahun 2001 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan penggabungan dari tiga lembaga, atau departemen yaitu Dinas Tenaga Kerja Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kanwil Departemen Tenaga Kerja dan Kanwil Departemen Transmigrasi sehingga diganti menjadi “Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta”. Pada tanggal 23 Juli 2001, ketiga lembaga atau departemen tersebut resmi bergabung. Kemudian pada Januari tahun 2002 ketiga lembaga atau departemen tersebut berada dalam satu gedung yang terletak di Jalan Lingkar Utara Maguwoharjo, Depok, Sleman. Semenjak itu nama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dipakai hingga saat ini.

Dalam perjalanannya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Daerah Istimewa terus mengalami perkembangan dan perubahan. Salah satunya adalah karena diberlakukannya Undang-Undang No. 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, maka kata “provinsi” di depan “Daerah Istimewa Yogyakarta” dihilangkan, sehingga menjadi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah Istimewa Yogyakarta.

2. KEDUDUKAN DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAERAH ISTIEMAWA YOGYAKARTA

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas.

3. UNIT KERJA

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari Dinas Induk dan 2 Unit Pelaksana Teknis :
a. UPTD. BALAI LATIHAN KERJA DAN PENGEMBANGAN PRODUKTIVITAS (BLKPP)
b. UPTD. BALAI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (BK3)