Disnakertrans DIY menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di DIY, dengan tema “Mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Penempatan Pekerja Migran Non-prosedural.” FGD diselenggarakan di Grand Rohan Hotel Yogyakarta, (26/6).
Kegiatan FGD dibuka oleh Yasrizal, S.Sos.,M.Si., Kepala Seksi Norma Kerja Disnakertrans DIY. Dalam sambutannya Yasrizal, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai upaya untuk melindungi hak-hak PMI, memastikan penempatan PMI yang aman dan adil, serta mencegah terjadinya eksploitasi PMI di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengawasaan penempatan PMI merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Disnakertrans DIY yang dilaksanakan oleh petugas pengawas ketenagakerjaan.
Pengawas ketenagakerjaan dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan penempatan pekerja migran indonesia (P3MI) di DIY, memastikan P3MI serta perusahaan penerima, mematuhi peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk dalam hal upah, jam kerja, dan perlindungan tenaga kerja. Dalam melaksanakan monev petugas pengawas ketenegakerjaan bersinergi dengan lembaga terkait dalam penempatan PMI untuk dapat berjalan optimal.
FGD dihadiri oleh pimpinan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) DIY, Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Gusgas TPPO) di tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota se-DIY, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), perwakilan perusahaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Bahasa Asing, serta lembaga terkait lainnya.
AKP Dian Purnomo, S.I.K., M.H. (Kasat Reskrim Polres Kulonprogo) sebagai narasumber FGD memaparkan bahwa penempatan PMI non-prosedural merupakan pintu masuk bagi terjadinya TPPO yang kini semakin banyak kasus terjadi di DIY, terlebih setelah beroperasinya Yogyakarta International Airport. Polres Kulonprogo maupun Polda DIY berkomitmen untuk melakukan pencegahan maupun penegakan hukum kasus-kasus Penempatan PMI non prosedural apalagi yang terindikasi TPPO.
Nila Rahmawati, S.Sos, M.A. (BP3MI DIY) dalam paparannya menyampaikan bahwa penanganan kasus-kasus Penempatan PMI tidak akan dapat optimal tanpa peran serta dari para pemangku kepentingan, sehingga kerja sama lintas institusi dalam penanganan kasus penempatan PMI non-prosedural perlu ditingkatkan